Kate, Jakarta – Belakangan ini istilah civitas akademika kerap disebut dalam berbagai pemberitaan, terutama merujuk pada fenomena aksi berbagai kampus yang mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Civitas akademika menurut undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi pasal 1 ayat 13 adalah civitas akademika yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
Dalam Pasal 11 undang-undang yang sama, konsep ini juga diartikan sebagai masyarakat yang mempunyai tradisi keilmuan dan budaya akademis. Budaya akademik ini mencakup sistem nilai, gagasan, norma, kegiatan dan karya yang bersumber dari ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan prinsip pendidikan tinggi.
Pengembangan budaya akademik pada civitas akademika dapat berlangsung melalui interaksi sosial tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, status sosial, tingkat ekonomi atau kelompok politik.
Civitas akademika juga mempunyai kewajiban untuk memelihara dan mengembangkan budaya akademik tersebut dengan memperlakukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai proses dan produk, serta gagasan filantropis dan beretika.
Mereka diharapkan berperan serta dalam proses pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan perguruan tinggi sebagai lembaga keilmuan.
Disebutkan juga pada paragraf 1. Pasal 47 agar sivitas akademika melakukan pengabdian kepada masyarakat. Tujuannya adalah mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, paragraf 4 menyatakan Pasal 79 bahwa seluruh sivitas akademika dapat memanfaatkan berbagai sumber belajar terbuka yang disediakan dan dikembangkan oleh pemerintah.
Pengajar
Dosen adalah pendidik dan peneliti profesional yang bertanggung jawab mentransformasi, mengembangkan, dan mengkomunikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai anggota civitas akademika, pendidik mempunyai peran penting dalam mentransformasi ilmu pengetahuan dan teknologi bagi peserta didik. Guru bertanggung jawab menciptakan suasana belajar yang memungkinkan siswa aktif mengembangkan bakatnya.
Selain itu, sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, guru juga harus menulis buku teks atau buku ajar dan menghasilkan publikasi ilmiah sebagai bahan pembelajaran bagi siswa dan mengembangkan budaya akademik.
Murid
Sedangkan mahasiswa diartikan sebagai mahasiswa tingkat universitas. Sebagai bagian dari civitas akademika, mereka dinilai sudah matang dan mempunyai kesadaran diri untuk mengembangkan potensinya di perguruan tinggi.
Peserta didik perlu secara aktif mengembangkan potensinya melalui pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, serta penguasaan, pengembangan, dan pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Mereka mempunyai kebebasan akademik dengan mengedepankan nalar dan etika luhur serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik. Mahasiswa berhak memperoleh pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, kemungkinan dan kemampuannya serta dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing individu dan batas waktu yang ditetapkan oleh universitas.
Pilihan Redaksi: Para profesor dan akademisi banyak yang mengkritisi Jokowi dan mengingat pesan Bung Hatta kepada kaum intelektual
Arya Wedakarna memperoleh 378.300 suara pada pemilu 2024. Baca selengkapnya
Arifki Chaniago memperkirakan calon Ketua Umum Partai Golkar yang berpeluang terpilih di musyawarah nasional adalah orang dekat Jokowi.
BI mendukung program makan siang gratis jika tidak menimbulkan instabilitas keuangan. Baca selengkapnya
Timnas Amin merujuk permasalahan yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau yang dikenal dengan Jokowi. Baca selengkapnya
Selama dua dekade, rancangan undang-undang untuk melindungi pekerja rumah tangga terhenti dan gagal disahkan. Demikian penjelasan mengenai RUU PPTT. Baca selengkapnya
Wakil Presiden mempunyai peran strategis dalam RUU DKJ dan menjadi ketua DPRD: hal ini dijawab oleh Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara di UGM. Baca selengkapnya
Liga Wanita Indonesia menuntut terpeliharanya demokrasi dan supremasi hukum. Baca selengkapnya
Forum Penyelamatan Demokrasi dan Reformasi didirikan menyusul tuntutan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mundur. Baca selengkapnya
Kementerian Agama berupaya memastikan pelajar tidak menjadi korban. Baca selengkapnya
Setelah 4 tahun, THR ASN belum dibayar lunas, belum 100 persen, pada tahun 2024, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani diputuskan akan dibayarkan tanpa dipotong. Baca selengkapnya