JAKARTA, Kate.id – Pemerintah terus berkomitmen dan berupaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pemerintah pun menetapkan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) Tahun 2023-2024 yang diluncurkan pada Selasa (20/12/2022), di Jakarta.
“Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan atau aset negara,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat peluncuran.
Firli menegaskan, pemberantasan korupsi tak hanya dilakukan saat menangkap koruptor, namun yang lebih penting adalah bagaimana upaya pencegahan tersebut dilakukan. Meski demikian, keberhasilan atau kegagalan upaya pencegahan korupsi tersebut sangat bergantung pada komitmen setiap stakeholder terkait.
“Pencegahan korupsi jadi penting, terutama melakukan pencegahan dengan perbaikan sistem. Lewat pencegahan maka tidak akan ada celah terjadinya korupsi dan kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pentingnya digitalisasi sebagai salah satu upaya untuk memerangi korupsi di Indonesia.
“Digitalisasi jadi target reformasi birokrasi kami, sehingga demikian jika digitalisasi ini jalan, akan ada banyak hal yang bisa kita kerjakan terkait pencegahan korupsi,” ujar Anas.
Menteri PANRB mencontohkan, program ekatalog yang tidak hanya mendorong belanja produk dalam negeri tetapi juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal tersebut dikarenakan penggunaan anggaran lebih transparan, terbuka, dan terukur.
Selain digitalisasi, lanjut Anas, Aksi PK yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian PANRB, antara lain, penguatan APIP dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Termasuk optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Saat ini kita juga mendorong SIPD menjadi aplikasi tunggal dalam rangka mengintegrasikan berbagai perencanaan keuangan daerah,” kata Anas. (lan)
