
KUTAI KARTANEGARA, Kate.id – Bupati Edi Damansyah mengajak seluruh masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022. Dalam rangka menyemarakkan perayaan dan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI di Kukar.
Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-2032/TAPEM/OTDA/065.11/07/2022 yang ditandatangani Edi Damansyah pada 29 Juli 2022. Yang ditujukan memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus 2022.
“SE ini adalah tindak lanjut Pemkab Kukar dalam menyikapi imbauan dari pemerintah pusat untuk mengibarkan 10 juta bendera merah putih di seluruh Indonesia,” tulis Edi dalam SE tersebut.
Seluruh kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mal, pasar, swalayan, toko, perumahan penduduk, hingga kawasan jalan protokol diajak memasang dekorasi bendera merah putih. Mulai dari umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Berhubungan dengan tema, logo dan desain peringatan HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI 2022, warga dapat mengunduhnya melalui website Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui www.setneg.go.id atau www.prokom.kukarkab.go.id.
Hal ini bertujuan mengedukasi seluruh masyarakat Kukar bahwa pemasangan bendera merah putih ini adalah hal yang diwajibkan dalam rangka menyambut 17 Agustus. Dengan didasari aturan pemasangan bendera merah putih yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut adalah aturan pemasangan bendera merah putih:
- Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
- Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain. (lmo)
Editor: Lukman Maulana
