
BALIKPAPAN, Kate.id – Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Balikpapan, Sabtu (11/6/2022).
“Sosialisasi yang kami gelar di Kecamatan Balikpapan Utara ini melibatkan berbagai unsur masyarakat di Jalan Padat Karya RT 07 Keluarahan Muara Rapak Kota Balikpapan,” ujar Sigit.
Ketua DPW PAN Kaltim ini menyampaikan tujuan sosialisasi ini antara lain agar masyarakat memahami perda yang diterbitkan. Kemudian bagi wajib pajak memiliki kesadaran menuntaskan kewajiban mereka membayar pajak. Karena hasil pajak akan digunakan untuk berbagai bidang pembangunan.
Jika makin banyak wajib pajak yang menjalankan kewajibannya, maka pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan terdongkrak. Hal ini berimplikasi pada makin banyaknya pembangunan oleh pemerintah daerah yang hasilnya dirasakan masyarakat.
“Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah serta meningkatkan pembangunan di Kaltim, maka sosialiasi mengenai pajak daerah ke masyarakat ini kami nilai sangat penting,” ujar anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Balikpapan ini.
Sigit melanjutkan, kegunaan pajak adalah timbal balik antara masyarakat dan pemerintah.
“Jadi ketika kita bayar pajak, kita dapat menikmati hasil pembangunan. Entah sacara fisik ataupun pelayanan umum seperti kesehatan, sosial dan keagamaan yang memadai,” pungkasnya. (luk)
Editor: Lukman Maulana
