
SAMARINDA, Kate.id – Gubernur Isran Noor menyebut masyarakat Kaltim berterima kasih kepada pemerintah pusat lantaran telah dipercaya sebagai lokasi ibu kota negara (IKN). Hal ini disampaikannya ketika mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (13/5/2022).
Kata dia, dalam UU IKN ini adalah memiliki visi dan misi untuk semua. Artinya keberadaan ibu kota baru di sebuah negara itu adalah milik bangsa indonesia itu sendiri bahkan milik bangsa-bangsa di dunia.
“Jadi IKN ini tidak hanya milik masyarakat Kaltim, tetapi milik seluruh bangsa Indonesia, bahkan bangsa-bangsa dunia. Dan masyarakat Kaltim berterima kasih karena diberikan kepercayaan oleh pemerintah pusat dari Bapak Presiden dan seluruh rakyat Indonesia, untuk Kaltim sebagai lokasi IKN baru Indonesia, yang bernama Nusantara,” sebut Isran.
Menurutnya setelah penetapan UU IKN maka tidak ada lagi point of no return (titik tidak bisa kembali). Artinya tidak ada lagi penolakan dari masyarakat, terutama dari masyarakat Kaltim. Begitu pun dengan komentar-komentar negatif yang dahulu pernah ada, saat ini berganti dengan mendukung sepenuh hati.
“Jika ada suara-suara yang mengomentari bernada tidak setuju, itu berarti bukan orang Kaltim. Tetapi sampai sekarang ini tidak ada. Yang ada mungkin persoalan-persoalan menyangkut sedikit kawasan di IKN yang areal lahannya masih berstatus garapan dan masih ada sekitar beberapa hektare yang sudah bersertifikat hak milik masuk dalam kawasan inti IKN. Tapi ini sudah dibahas di kementerian lembaga terkait, termasuk sudah dibahas dalam rapat di Otorita IKN,” jelas Isran.
Sementara itu Anggota DPR RI yang menggagas sosialisasi ini, Prof Awang Faroek Ishak, mengaku turut bersyukur. Karena tidak ada masyarakat Kaltim yang berkomentar negatif atau mengeluarkan suara-suara yang tidak setuju atas pemindahan dan pembangunan IKN di Benua Etam.
“Harus dilaksanakan dengan seksama dengan mempertimbangkan mitigasi risiko seperti pengadaan lahan. Penetapan wilayah IKN juga harus jelas, tidak hanya dari sisi teritorial tetapi juga harus menghormati hak-hak masyarakat, dari aspek sosial, ekonomi dan budaya. Serta harus sesuai dengan prinsip RTRW Provinsi Kaltim dan Kabupaten,” tutur Gubernur Kaltim periode 2008-2018 ini. (her/yans/adpimprovkaltim/lan)
Editor: Lukman Maulana
