IBU KOTA NUSANTARA

Bambang Susantono Dilantik Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara

Bambang Susantono saat dilantik menjadi Kepala Otorita IKN. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, Kate.id – Bambang Susantono secara resmi dilantik sebagai kepala otorita ibu kota negara (IKN) baru di Kaltim oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (10/3/2022). Bersamaan, Dhony Rahajoe dilantik sebagai Wakil Kepala Otorita IKN dalam acara di Istana Negara tersebut.

Kemudian pelantikan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2022.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe di hadapan Presiden.

Bambang yang merupakan peraih gelar doktor bidang perencanaan infrastruktur dari University of California, Berkeley, Amerika Serikat ini sebenarnya bukan orang baru bagi Presiden Jokowi. Saat menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada 2010-2014, dia pernah bekerja bersama dengan Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk membenahi transportasi di ibu kota.

Kini, Jokowi kembali bekerja sama dengan Bambang, untuk membangun IKN baru Nusantara di Kaltim, yang akan menggantikan Jakarta.

Jabatan terakhir Bambang sebagai profesional adalah Wakil Presiden Bidang Manajemen Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan di Asian Development Bank (ADB) atau Bank Pembangunan Asia. Bambang menjadi orang Indonesia pertama yang menduduki jabatan tinggi di lembaga pembiayaan multilateral tersebut.

Sebelum berkarier di ADB yang berbasis di Manila, Filipina, Bambang sudah dikenal sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi, bukan hanya di Indonesia, namun juga di mancanegara. Dia dikenal dengan konsep pembangunan ‘transportasi humanis’.

Di pemerintahan, alumnus Fakultas Teknik Institut Teknologi Bandung (ITB) ini memulai kariernya sebagai pegawai di Departemen Pekerjaan Umum, yang kini bernama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kemudian, dia melanjutkan studinya di program pascasarjana University of California, Berkeley, untuk meraih gelar master tata kota dan wilayah, yang kemudian lulus pada tahun 1996.

Pada tahun 1998, Bambang juga meraih gelar Master of Science in Civil Engineering (MSCE) di bidang teknik transportasi di universitas yang sama. Pendidikan doktoral diselesaikan Bambang pada tahun 2000 dengan meraih gelar doktor di bidang perencanaan infrastruktur dari University of California, Berkeley.

Di tingkat internasional, selain di ADB, dia juga, antara lain, pernah menjabat sebagai Vice President East Asia Society of Transportation Studies (EASTS) dan Board of Trustees untuk The Southsouth North Foundation.

Pria kelahiran Yogyakarta, 58 tahun silam ini juga pernah menjadi Komisaris Utama BUMN Penerbangan, PT Garuda Indonesia Persero Tbk dan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe. (Foto: Tangkapan Layar)

Bambang didampingi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dhony Rahajoe, yang sebelumnya menjabat sebagai Managing Director President Office Perusahaan Pengembang Properti terkemuka, Sinar Mas Land.

Sinyal keterlibatan Dhony dalam Otorita Ibu Kota Nusantara mulai terlihat setelah Presiden Jokowi bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno meninjau proyek kota mandiri yang dikembangkan Sinar Mas Land, yakni Bumi Serpong Damai (BSD) di Tangerang Selatan, Banten pada 24 Desember 2021 lalu.

Sebagai pimpinan Otorita IKN, maka Bambang Susantono akan dilengkapi dengan wewenang, antara lain, berwenang memberi izin investasi, kemudahan berusaha, serta memberikan fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Kepala Otorita IKN juga akan berwenang menetapkan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara.

“Otorita Ibu Kota Nusantara diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah (HAT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT di Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 16 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. (luk)

Editor: Lukman Maulana

Comments

POPULER

To Top