

BALIKPAPAN, Kate.id – Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) Pajak Daerah, Sabtu (6/3/2021).
Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) itu, Sigit Wibowo memberi pemahaman kepada Mahasiswa Universitas Balikpapan (Uniba) tentang taat pajak yang tertuang didalam Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut turut hadir sebagai narasumber dari akademisi Fakultas Hukum Uniba Wawan Sanjaya dan akademisi Fakultas Ekonomi Uniba Imam Arrywibowo.


Dalam sambutannya, Sigit menyampaikan jika kegiatan Sosper diselenggarakan untuk memberikan edukasi tentang pajak daerah. Menurutnya, pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi pendapatan Kaltim karena mampu memberi kontribusi sekitar 78% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39% terhadap APBD.
“Pajak daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,” sebutnya.


Sigit yang merupakan legislator dari Dapil Balikpapan juga menjelaskan jika kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak.
“Kami juga mendorong Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim agar memberikan kemudahan adiminstrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,” terang Sigit.
Adapun dari kegiatan Sosper tersebut diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim dengan perkembangan jaman sekarang.
“Memang, perda yang diinisiasi oleh DPRD maupun Pemprov dan disahkan tidak hanya menjadi Perda yang macan kertas kosong saja. Tapi kami ingin Perda ini sebagai produk hukum yang kuat sehingga bisa diterapkan pada masa saat ini, memberikan kontribusi bagi pembagunan Kaltim,” tandasnya. (fer)
Editor: Lukman Maulana

