

Kate.id – Adnan Oktar atau yang tenar dengan nama Harun Yahya divonis hukuman 1.075 tahun penjara oleh Pengadilan Istanbul, Senin (11/1/2021). Vonis dijatuhkan atas berbagai tuntutan, mulai dari spionase hingga pelecehan seksual.
Pria berusia 64 tahun itu ditangkap bersama kelompok pengikutnya pada 2018, dalam sebuah operasi penangkapan berskala nasional.
Oktar dijatuhi hukuman penjara, setelah diputuskan bersalah atas berbagai tuduhan. Mulai dari mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, dan membantu organisasi teroris Gulenist Terror Group (FETO).
Dia juga divonis bersalah atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kebebasan seseorang, penyiksaan, gangguan atas hak pendidikan, merekam data pribadi, dan membuat ancaman.
Jaksa penuntut mengatakan, geng yang dipimpinnya telah terlibat dalam skema rekrutmen sejak akhir 1990-an, dan melibatkan pencucian otak terhadap para perempuan muda.
“Organisasi tersebut menggunakan anggotanya yang tampan untuk menipu gadis dan wanita muda. Anggota tersebut memperkosa atau melecehkan wanita secara seksual, dan diperas terlebih dahulu oleh anggota yang berpura-pura bahwa hubungan intim mereka direkam dalam video,” kata jaksa dalam dakwaan.
“Mereka juga dicuci otak dengan dalih ajaran agama,” tambahnya. (luk)
Editor: Lukman Maulana

